Kamis, 30 Desember 2010

PLTU Tanjung Jati B

PLTU Tanjung Jati B adalah salah satu pembangkit yang terletak di wilayah Kota Jepara. Pada saat ini PLTU Tanjung Jati B berada pada naungan Pembangkit Jawa Bali (PJB) dari PT. PLN (Persero). Kapasitas total keseluruhan dari PLTU Tanjung Jati B adalah 2 x 710 Megawatt dengan produksi listrik netto 2 x 660 Megawatt. Produksi PLTU Tanjung Jati B kini menyumbang hingga lebih kurang 9% dari total suplai listrik di sistem kelistrikan Jawa, Bali, dan Madura (JAMALI).

PLTU Tanjung Jati B menerapkan teknologi terbaru yang ramah lingkungan dalam menangani gas buang pembakaran batubara. Teknologi ini menjadikan PLTU Tanjung Jati B pembangkit yang mampu memanfaatkan keunggulan keekonomian batubara sebagai bahan bakar pembangkit yang murah serta tergolong pembangkit listrik yang ramah lingkungan.
Bila dibanding pembangkit listrik lainnya di Indonesia, PLTU tanjung Jati B juga memiliki keunikan dalam hal satu-satunya PLTU yang menggunakan dollar.
Sebut aja teknologi FGD (Flue Gas Desulphurization) yang berfungsi menangkap materi belerang (sulfur) dari gas buang. FGD mereduksi kandungan belerang yang merupakan konsekwensi penggunaan batubara sebagai bahan bakar pembangkit ini lebih dari 99%.
Beberapa pembangkit di Indonesia sudah dibekali dengan teknologi ini. Namun FGD yang menggunakan batu kapur sebagai pengikat belerang baru digunakan di pembangkit Tanjung Jati B saja. Maklum, investasi alat ini tidaklah sedikit. Untuk menyediakan alat ini, pembangkit baru harus menambah angka investasi hingga 30%.
Selain FGD masih ada banyak alat yang dipersiapkan untuk meminimalisir yang mungkin muncul akibat proses produksi listrik. Misal ESP (Electrostatitc Precipitator) Alat ini dipasang untuk mengumpulkan debu yang berasal dari pembakaran batu bara dalam Boiler dengan kemampuan menagkap 99,3% debu pembakaran.
Pembangkit ini juga menggunakan air laut untuk pendingin Kondesor dan menggunakan air laut untuk proses pembangkit, pemindahan energi panas dan penguapan. Alat desalinasi akan memproses air laut dan menyuplai air demineralisasi ke Boiler untuk konsumsi Pembangkit. Air buangan dari Pembangkit akan diarahkan ke Tempat Pengolahan Limbah Cair. Di sana akan dilakukan pembekuan, flokulasi dan netralisasi. Air yang sudah bersih kemudian dialirkan kembali ke laut.

Cerobong yang terdapat di Tanjung jati B juga memiliki fungsi khusus. Tingginya yang mencapai 240 meter dimaksudkan untuk menghindarkan wilayah sekitar dari kontak dengan partikel yang keluar dari pembangkit.


Untuk limbah yang berbahaya/B3, pembangkit Tanjung Jati B melibatkan perusahaan yang mampu untuk membuang dan memproses limbah-limbah itu berdasarkan regulasi B3 yang dipakai.
Program Pengawasan Lingkungan rutin dilakukan menurut persetujuan RKL/RPL yang dilaksanakan secara independen oleh Konsultan Lingkungan dan diakui oleh Laboratorium yang ditugaskan TJBPS. Sampel air lain dan analisisnya juga dilakukan untuk memenuhi Perizinan Pembuangan Limbah Cair dan Perizinan Penimbunan Abu. Semua laporan tersebut diserahkan kepada Otoritas Lingkungan setiap tiga bulan sekali.
 PLTU Tanjung Jati B
 Conveyor
 FGD (Flue Gas Desulphurization)
Cerobong yang tingginya lebih dari Monas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar